Desa Mendik Makmur

Berita / Artikel

PKK

30 April 2014

95 Kali Dibaca

Administrator

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Mendik Makmur
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER

313

Laki-laki

313

Perempuan

626

TOTAL

Laki-laki : 313 ORANG

Perempuan : 313 ORANG

TOTAL : 626 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 1.180.040.668,00
Anggaran:Rp 3.063.399.000,00

Belanja

Realisasi:RP 976.356.172,00
Anggaran:Rp 2.977.356.398,92

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp -84.242.601,08

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 12.000.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 410.853.000,00
Anggaran:Rp 684.755.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 36.950.000,00
Anggaran:Rp 36.950.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 531.389.668,00
Anggaran:Rp 2.125.846.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 100.848.000,00
Anggaran:Rp 100.848.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 100.000.000,00
Anggaran:Rp 100.000.000,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 237.932.672,00
Anggaran:Rp 941.266.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 514.723.500,00
Anggaran:Rp 1.479.302.692,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 104.800.000,00
Anggaran:Rp 298.495.317,92

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 95.500.000,00
Anggaran:Rp 164.100.908,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 23.400.000,00
Anggaran:Rp 94.190.581,00