Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER
Pemerintah Desa Mendik Makmur dengan fokus pada azas keterbukaan publik dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) berusaha menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih terjangkau dan responsif bagi masyarakat. Dokumen SPM Desa menjadi pedoman utama dalam merinci jenis dan mutu pelayanan yang dapat diakses oleh setiap warga Desa Mendik Makmur secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mencakup aspek kependudukan, kesehatan, keuangan, lingkungan, pembangunan, pendidikan, sosial, dan ketertiban serta kedisiplinan masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Desa Mendik Makmur. Dengan merujuk pada SPM Desa, masyarakat dapat mengevaluasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama.
Adanya mekanisme partisipasi aktif masyarakat, seperti kotak aduan yang tersedia di Kantor Desa serta di Website Desa, memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Desa Mendik Makmur untuk berperan dalam memonitor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Desa Mendik Makmur
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 313 ORANG
Perempuan : 313 ORANG
TOTAL : 626 ORANG
OpenSID 2604.0.0-premium - Wae Taka v1.0