Desa Mendik Makmur

Berita / Artikel

KPAD

30 April 2014

142 Kali Dibaca

Administrator

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Mendik Makmur
Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser

313

Laki-laki

313

Perempuan

626

TOTAL

Laki-laki : 313 ORANG

Perempuan : 313 ORANG

TOTAL : 626 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 1.180.040.668,00
Anggaran:Rp 3.063.399.000,00

Belanja

Realisasi:RP 976.356.172,00
Anggaran:Rp 2.977.356.398,92

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp -84.242.601,08

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 12.000.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 410.853.000,00
Anggaran:Rp 684.755.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 36.950.000,00
Anggaran:Rp 36.950.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 531.389.668,00
Anggaran:Rp 2.125.846.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 100.848.000,00
Anggaran:Rp 100.848.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 100.000.000,00
Anggaran:Rp 100.000.000,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 237.932.672,00
Anggaran:Rp 941.266.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 514.723.500,00
Anggaran:Rp 1.479.302.692,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 104.800.000,00
Anggaran:Rp 298.495.317,92

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 95.500.000,00
Anggaran:Rp 164.100.908,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 23.400.000,00
Anggaran:Rp 94.190.581,00