.jpeg)
Tugas dan Fungsi
KEPALA DESA
Tugas Kepala Desa
1.Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan,melaksanakan pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.Untuk melaksanakan tugas sebagai mana di maksud dalam ayat(2)Kepala Desa memilki
Fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi Kepala Desa
A.Menyelenggarakan pemerintahan Desa,seperti tata praja pemerintahan,penetapan
peraturan di desa,Pembinaan masalah pertahanan,pembinaan ketentraman dan ketertiban,melakukan upaya perlindungan masyarakat,administrasi kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah;
B.Melaksankan pembangunan,seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan,dan pembangunan bidang pendidikan,kesehatan;
C.Pembinaan kemasyarakatan,seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,partisipasi masyarakat,sosial budaya masyarakat,keagamaan,ketenaga kerjaan;
D.Pemberdayaan masyarakat,seperti tugas sosaliasasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda,olahraga,dan karang taruna;
E.Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarkat dan lembaga lainnya.
Tugas dan Fungsi
SEKERTARIS DESA
Tugas Sekertaris Desa
1.Sekertaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2.untuk melaksanakan tugas sebagai mana yang di maksud pada ayat (2),Sekertaris Desa mempunyai fungsi :
Fungsi Sekertaris Desa
A.Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat,arsip,dan ekspedisi.
B.Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat,pengadministrasian aset,invtarisasi,perjalanan dinas dan pelayanan umum.
C.Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,verivikasi adminitrasi keuangan,dan administrasi penghasilan Kepala Desa,Perangkat Desa,BPD,dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
D.Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,melakukan monitoring dan evaluasi program,serta menyusun laporan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Seksi Pemerintahan
1.Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan
2.Untuk melaksanakan tugas Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Fungsi Seleksi Pemerintahan
1.Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan Desa;
2.Menyusun rancangan regulasi desa;
3.Melaksanakan pembinaan masalah pertahanan;
4.Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5.Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6.Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7.Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
8.Melaksanakan penadataan dan pengelolaan profil Desa;
9.Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kaur Perencanaan
1.Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
2.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3.Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Fungsi Kaur Perencanaan
1.Mengkoordinasikan urusan perencaan Desa;
2.Menyusun RAPBDes;
3.Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
4.Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
5.Menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa (RP JMDesa) dan rencana kerja pemerintahan desa (RKP);
6.Menyusun laporan kegiatan Desa;
7.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain ynag di berikan oleh atasan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kaur Keuangan
1.Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksaan tugas-tugas pemerintahan.
2.Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keungan mempunyai fungsi:
Fungsi Kaur Keuangan
1.Pengurusan administrasi keuangan Desa;
2.Pengurusan administrasi sumber-sember pendapatan dan pengeluaran Desa;
3.Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
4.Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
5.Melaksanakan administrasi penghasilan perangkat Desa;
6.Melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
7.Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintahan Desa lainnya;
8.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Seksi Pelayanan
1.kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
2.Untukmelaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
Fungsi Seksi Pelayanan
1.Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
2.Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3.Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4.Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya ,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
5.Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
6.Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7.Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8.Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9.Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
Tugas dan Fungsi
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Seksi Kesejahteraan
1.Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas oparasional di bidang kesejahteraan.
2.Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
Fungsi Seksi Kesejahteraan
1.Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang sosial budaya
2.Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang sosial ekonomi
- .Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang lingkungan hidup
- .Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang sosial pemberdayaan keluarga
- .Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang sosial pemuda,olahraga, dan karang taruna
6.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Umum
Tugas Kaur Umum
1.Kepala urusan umum bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksaan tugas-tugas pemerintahan
2.Meleksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
3.Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai :
Fungsi Kaur Umum
1.Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
2.Melaksanakan administrasi surat menyurat
3.Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
4.Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
6.Penyiapan rapat-rapat
7.Pengadministrasian aset desa
- Pengadministrasian investasi desa
- Pengadministrasian perjalanan dinas
10.Melaksanakan pelayanan umum