You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mendik Makmur
Mendik Makmur

Kec. Long Kali, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Bersama Kita Bisa "Olo manin aso buen siolondo" mewujudkan Paser Mas (Maju, Adil, Sejahtera)

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENDIK MAKMUR

ADI PRAMONO 14 April 2025 Dibaca 11 Kali
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENDIK MAKMUR

Pemerintah Desa Mendik Makmur dengan fokus pada azas keterbukaan publik dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) berusaha menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih terjangkau dan responsif bagi masyarakat. Dokumen SPM Desa menjadi pedoman utama dalam merinci jenis dan mutu pelayanan yang dapat diakses oleh setiap warga Desa Mendik Makmur secara minimal.

WhatsApp_Image_2025-04-11_at_11-07-42_(1) 

Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mencakup aspek kependudukan, kesehatan, keuangan, lingkungan, pembangunan, pendidikan, sosial, dan ketertiban serta kedisiplinan masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Desa Mendik Makmur. Dengan merujuk pada SPM Desa, masyarakat dapat mengevaluasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama.

Adanya mekanisme partisipasi aktif masyarakat, seperti kotak aduan yang tersedia di Kantor Desa serta di Website Desa, memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Desa Mendik Makmur untuk berperan dalam memonitor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan